AKTA JUAL BELI
No
: 01/Taman Sari/08/2005
Lembar
Pertama/Kedua
Pada
hari ini, Senin tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu sebelas hadir di
hadapan saya DANI HARYO NUGROHO yang berdasar surat Keputusan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja dan berkantor di Jakarta Barat dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir
akta ini :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Nyonya
MARCELLA TUANAKOTA, wirausaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Ahmad Yani
50, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga III, Kelurahan Aji Mumpung, Kecamatan
Tanggulangin, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3572030312880004 :--------------------------------------------------------------------------------
Sselanjutnya disebut
:-------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------
PIHAK PERTAMA ----------------------------------------
2. Tuan
TOTOK SUDRAJAT, Direktur PT. RAJA MANGGALA MANDIRI, Berkedudukan di Jakarta
Barat, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gatot Subroto 25, Rukun Tetangga
001, Rukun Warga II, Kelurahan Sumber Permai, Kecamatan Tarantula, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor 357203012880015:---------------
Selanjutnya disebut
:--------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------
PIHAK KEDUA ------------------------------------------
Para
penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan
pada akhir akta ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK
PERTAMA menerangkan dengan ini menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerangkan dengan ini membeli dari PIHAK
PERTAMA :-------------------------
·
Hak milik/Hak guna Usaha/Hak Guna
Bangunan/Hak Pakai :---------------------------Nomor__________atas sebidang
tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal_____________Nomor____________seluas________m2
(___________meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang tanah (NIB)________
·
Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna
Bangunan/Hak Pakai :--------------------------atas sebagian tanah Hak Milik/Hak
Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor 189/Mangga besar seluas 150 m2
(seratus lima puluh meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB)
234/2000 Yaitu seluas kurang lebih 150 m2 (Seratus Lima Puluh lima meter persegi),
dengan batas-batas :--------------------------Sebagaimana diuraikan dalam Surat
ukur/peta tanggal 12-01-2000 Nomor 234/2000 yang dilampirkan pada akta ini.--------------------------------------------------------------------------
·
Hak Milik atasedidang tanah :
---------------------------------------------------------------------
·
Persil Nomor____________Blok___________Kohir
Nomor___________seluas kurang lebih__________________m2 (meter
persegi), dengan batas-batas :------------------------
·
Sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal__________Nomor_______yang
sebagaimana dilampirkan pada akta ini. Berdasarkan alat-alat bukti berupa
:-----------
·
Hak Milik Atas Satuan Ruko :--------------------------------------------------------------------
dengan Nomor 678/IMB/2001
Terletak di :----------------------------------------------------
-
Propinsi :
DKI Jakarta
-
Kecamatan : Taman Sari
-
Desa/Kelurahan : Mangga Besar
-
Jalan : Mangga Besar 4 Nomor 5
Selanjutnya
semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”.-------Pihak
Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :--------------------------------------------
a. Jual
beli dilakukan dengan harga Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta
rupiah)
b. Pihak
pertama mengaku menerima sebagian uang dari pihak kedua sebesar Rp 500.000.000
(lima ratus juta rupiah) sebagai pembayaran uang muka, dan sisanya akan dibayar
scara angsuran.
c. Jual
beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :-------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1
---------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang
diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik PIHAK KEDUA dan karenanya segala keuntungan
yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut
diatas menjadi hak/beban PIHAK
KEDUA.
---------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA menjamin, bahwa obyek
jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari
sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat
dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
----------------------------------------------- Pasal 3
--------------------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh
izin pemindahan dari______tanggal______nomor
----------------------------------------------- Pasal 4
--------------------------------------------------
PIHAK
KEDUA
dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak
melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
tanggal 16 Agustus tahun 2005.
----------------------------------------------- Pasal 5
-------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas
tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh
instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan
kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
---------------------------------------------- Pasal 6
-------------------------------------------------
1. Cara pembayaran dilakukan secara angsuran
dengan uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) telah
dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini menyatakan
telah menerima pembayaran tersebut dari piak kedua. Pembayaran pertama
sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta
rupiah) akan dibayar pada saat penandatangan akta.
2. Pembayaran kedua/ pelunasan sebesar
Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan pihak kedua kepada
pihak pertama satu bulan setelah penandatanganan akta.
-------------------------------------------------- Pasal 7
------------------------------------------------
1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat
melakukan pembayaran, maka PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia membayar
denda sebesar satu persen (1%) dari besarnya angsuran senilai dengan Rp
500.000,- (lima ratus ribu) yang seharusnya dibayar oleh PIHAK KEDUA untuk
setiap hari kelalaian kepada PIHAK PERTAMA, terhitung sejak keterlambatan itu
terjadi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari
angsuran tersebut.
2. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari tersebut PIHAK KEDUA belum juga membayar angsuran yang tealh
ditentukam, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini secara
sepihak, dan uang yang telah disetorkan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak PERTAMA
tidak dapat diminta kembali dan diangggap sebagai ganti rugi terhadap pihak
pertanma.
--------------------------------------------------- Pasal 8
-----------------------------------------------
PIHAK
PERTAMA menyerahkan objek jual beli kepada pihak kedua setelah penandatangan
akta jual beli ini.
--------------------------------------------------- Pasal 9
-----------------------------------------------
Apabila
terjadi perselisihan kedua belah pihak dalam melaksanakan surat perjanjian ini,
maka para pihak akan menyel;esaikan secara musyawarah.
1. Apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak membawa hasil, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat
kediaman hokum yang tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
barat.
------------------------------------------DEMIKIAN
AKTA INI---------------------------------------
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta pada hari dan
tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh
:------------------------------------------------------------------------------------
1. Nyonya
INDAH DEWI PERTIWI, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Imam Bonjol
12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga II, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sananwetan,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3572030312880145:---------------------------------------------------------------------------------
2. Tuan
MAULANA MALIK, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Teuku Umar 10,
Rukun Tetangga 002, Rukun Warga II, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Nglegok,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3572030312881728: ------------------
Kedunya merupakan saksi-saksi ---------------------------------------------------------------------
Setelah saya, PPAT, membacakan akta
ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi dan
saya, PPAT, menandatangani akta ini.------------------------
Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan
serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh
Pihak Pertama da Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/ cap ibu
jari oleh Pihak Pertama, Pihak Pedua, para saksi dan saya PPAT, sebanyak 2
(dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta untuk keperluan pendaftaran peralihan hal
akibat jual beli dalam akta ini.----------------------------------------------------------------------------------
Nyonya MARCHELLA TUANAKOTA Tuan TOTOK
SUDRAJAT
Persetujuan
Saksi Saksi
Nyonya INDAH DEWI PERTIWI Tuan
MAULANA MALIK
Pejabat Pembuat
Akta Tanah
DANI HARYO
NUGROHO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar