Senin, 12 Maret 2012


AKTA JUAL BELI
No : 01/Taman Sari/08/2005
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, Senin tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu sebelas hadir di hadapan saya DANI HARYO NUGROHO yang berdasar surat Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan  Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja dan berkantor di Jakarta Barat dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Nyonya MARCELLA TUANAKOTA, wirausaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Ahmad Yani 50, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga III, Kelurahan Aji Mumpung, Kecamatan Tanggulangin, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3572030312880004 :--------------------------------------------------------------------------------
Sselanjutnya disebut :-------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------------
2.      Tuan TOTOK SUDRAJAT, Direktur PT. RAJA MANGGALA MANDIRI, Berkedudukan di Jakarta Barat, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gatot Subroto 25, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga II, Kelurahan Sumber Permai, Kecamatan Tarantula, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 357203012880015:---------------
Selanjutnya disebut :--------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- PIHAK KEDUA  ------------------------------------------
Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA  menerangkan dengan ini membeli dari PIHAK PERTAMA :-------------------------
·         Hak milik/Hak guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :---------------------------Nomor__________atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal_____________Nomor____________seluas________m2 (___________meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang tanah (NIB)________
·         Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :--------------------------atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor 189/Mangga besar seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) 234/2000 Yaitu seluas kurang lebih 150 m2  (Seratus Lima Puluh lima meter persegi), dengan batas-batas :--------------------------Sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur/peta tanggal 12-01-2000 Nomor 234/2000 yang dilampirkan pada akta ini.--------------------------------------------------------------------------
·         Hak Milik atasedidang tanah : ---------------------------------------------------------------------
·         Persil Nomor____________Blok___________Kohir Nomor___________seluas kurang lebih__________________m2 (meter persegi), dengan batas-batas :------------------------
·         Sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal__________Nomor_______yang sebagaimana dilampirkan pada akta ini. Berdasarkan alat-alat bukti berupa :-----------
·         Hak Milik Atas Satuan Ruko  :--------------------------------------------------------------------
dengan Nomor  678/IMB/2001  Terletak di :----------------------------------------------------
-          Propinsi                       : DKI Jakarta
-          Kecamatan                  : Taman Sari
-          Desa/Kelurahan           : Mangga Besar
-          Jalan                            : Mangga Besar 4 Nomor 5
Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”.-------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :--------------------------------------------
a.       Jual beli dilakukan dengan harga Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
b.      Pihak pertama mengaku menerima sebagian uang dari pihak kedua sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagai pembayaran uang muka, dan sisanya akan dibayar scara angsuran.
c.       Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :-------------------------------



-----------------------------------------------  Pasal 1  ---------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik PIHAK KEDUA dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban PIHAK KEDUA.

----------------------------------------------  Pasal 2 ---------------------------------------------------

PIHAK PERTAMA menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.

-----------------------------------------------  Pasal 3  --------------------------------------------------

Mengenai jual beli ini telah diperoleh izin pemindahan dari______tanggal______nomor

-----------------------------------------------  Pasal 4  --------------------------------------------------

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal 16 Agustus tahun 2005.

-----------------------------------------------  Pasal 5  -------------------------------------------------

Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.

----------------------------------------------  Pasal 6  -------------------------------------------------

1.      Cara pembayaran dilakukan secara angsuran dengan uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari piak kedua. Pembayaran pertama sebesar  Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dibayar pada saat penandatangan akta.
2.      Pembayaran kedua/ pelunasan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama satu bulan setelah penandatanganan akta.

--------------------------------------------------  Pasal 7  ------------------------------------------------

1.      Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran, maka PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia membayar denda sebesar satu persen (1%) dari besarnya angsuran senilai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu) yang seharusnya dibayar oleh PIHAK KEDUA untuk setiap hari kelalaian kepada PIHAK PERTAMA, terhitung sejak keterlambatan itu terjadi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari angsuran tersebut.
2.      Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut PIHAK KEDUA belum juga membayar angsuran yang tealh ditentukam, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak, dan uang yang telah disetorkan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak PERTAMA tidak dapat diminta kembali dan diangggap sebagai ganti rugi terhadap pihak pertanma.
---------------------------------------------------  Pasal 8  -----------------------------------------------

PIHAK PERTAMA menyerahkan objek jual beli kepada pihak kedua setelah penandatangan akta jual beli ini.

---------------------------------------------------  Pasal 9  -----------------------------------------------

Apabila terjadi perselisihan kedua belah pihak dalam melaksanakan surat perjanjian ini, maka para pihak akan menyel;esaikan secara musyawarah.
1.      Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membawa hasil, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat kediaman hokum yang tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta barat.
------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI---------------------------------------

Dibuat  dan diselesaikan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :------------------------------------------------------------------------------------
1.      Nyonya INDAH DEWI PERTIWI, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Imam Bonjol 12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga II, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sananwetan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3572030312880145:---------------------------------------------------------------------------------
2.      Tuan MAULANA MALIK, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Teuku Umar 10, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga II, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Nglegok, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3572030312881728: ------------------
Kedunya  merupakan saksi-saksi ---------------------------------------------------------------------

Setelah saya, PPAT, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, PPAT, menandatangani akta ini.------------------------

Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama da Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Pedua, para saksi dan saya PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta untuk keperluan pendaftaran peralihan hal akibat jual beli dalam akta ini.----------------------------------------------------------------------------------


                  Pihak Pertama                                                                   Pihak Kedua




Nyonya MARCHELLA TUANAKOTA                              Tuan TOTOK SUDRAJAT

                 


        Persetujuan





                   Saksi                                                                                        Saksi       




Nyonya INDAH DEWI PERTIWI                                               Tuan MAULANA MALIK



Pejabat Pembuat Akta Tanah




DANI HARYO NUGROHO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar